TAP_MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor vi-mpr-2000 Tahun 2000 tentang PEMISAHAN TENTARA...
Pasal 3
(1) Peran Tentara Nasional INDONESIA dan peran Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditetapkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2) Hal-hal yang menyangkut Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA secara lengkap dan terperinci diatur lebih lanjut dalam UNDANG-UNDANG secara terpisah.
