Pasal 6
BAB 2 — KEBIJAKSANAAN DALAM BIDANG PEMBIAYAAN
(1) Sumber pembiayaan bagi Pembangunan Nasional Semesta Berencana itu pertama-tama harus diusahakan atas dasar kekuatan dalam negeri sendiri dengan mengerahkan semua modal dan potensi (funds and forces) yang progresif dengan sejauh mungkin tidak menambah beban rakyat. (2) Sistim proyek B yang menggantungkan diri pada modal asing dihapuskan. (3) Pembiayaan pembangunan didasarkan atas kekuatan dan kemampuan yang kita miliki sendiri, ialah usaha-usaha dari: a. Unit-unit ekonomi negara; b. Rakyat pekerja Buruh, Tani, Nelayan dan Angkatan Bersenjata; c. Koperasi; dan d. Swasta progresif. (4) Harus diciptakan syarat-syarat cost accounting yang manipolis yaitu berdasarkan management yang effisien dengan memberantas salah urus dan pemborosan material, uang tenaga dan waktu.
