Pasal 5
BAB 1 — GARIS-GARIS UMUM BANTING STIR TENTANG KEBIJAKSANAAN DALAM PELAKSANAAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
IKLIM EKONOMI (1) Menciptakan iklim ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan perjuangan, dalam memperkuat ketahanan Revolusi menghadapi ancaman dan kepungan nekolim serta antek-anteknya dengan antara lain mengadakan rehabilisasi semua alat produksi yang ada; mengusahakan stabilisasi harga dengan melaksanakan politik harga yang berencana, memberantas inflasi dengan menciptakan ongkos produksi 3 / 7
yang stabil berdasarkan plan produksi yang konkrit di unit-unit produksi; dan meletakkan dasar-dasar yang kuat guna perencanaan pembangunan berikutnya. Menertibkan ongkos sirkulasi barang dagangan dengan terutama memberantas ongkos-ongkos gelap, meningkatkan daya beli Rakyat. (2) Melaksanakan secara konsekwen UUPA, UUPBH, dan UU Bagi Hasil Perikanan yang menguntungkan kaum tani penggarap dan nelayan pekerja.
