Pasal 13
BAB 4 — ### PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan
penutupan situs internet atau pemblokiran atau Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait untuk sebagian atau seluruh konten berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal rekomendasi menyatakan bersifat mendesak, Penutupan Konten dan/atau Hak Akses
pengguna harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam).
5 / 8
www.hukumonline.com
(3) Terhadap konten dan/atau hak akses pengguna yang tidak dinyatakan dalam rekomendasi bersifat
mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penutupan konten dan/atau hak akses pengguna dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5x24 jam (lima kali dua puluh empat jam).
