SK
PELAKSANAAN PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA PELANGGARAN HAK CIPTA
Pasal 14
BAB 4 — ### PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES
(1) Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna ditetapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika
atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Keputusan mengenai Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
