SK
PELAKSANAAN PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA PELANGGARAN HAK CIPTA
Pasal 12
BAB 3 — ### TATA CARA VERIFIKASI LAPORAN
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak tanggal rekomendasi ditandatangani kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui Jenderal Aplikasi Informatika.
