PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Dalam hal jumlah Investasi melebihi batasan karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan kembali jumlah Investasi tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut.
