Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatan pada instrumen investasi dalam negeri.
(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;
surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;
surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
saham yang tercatat dalam Bursa Efek;
reksadana;
efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset;
dana . . .
- dana investasi real estate;
- repurchase agreement;
- penyertaan langsung; dan/atau
- tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.
