Pasal 43
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan
Pembebasan Bersyarat.
(2) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan syarat:
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3
(dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per
tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9
(sembilan) bulan;
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir
dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa
pidana;
- telah . . .
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
(3) Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan
setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun.
(4) Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(5) Pembebasan Bersyarat dicabut jika Narapidana atau
Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Ketentuan mengenai pencabutan Pembebasan
Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 43A dan Pasal 43B yang berbunyi sebagai berikut:
