PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 39
Dalam hal Asimilasi untuk Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan dicabut karena melanggar ketentuan
Asimilasi, maka:
- terhadap Narapidana dan Anak Pidana, untuk tahun
pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat
diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi
Keluarga;
- dalam. . .
- dalam hal Narapidana dan Anak Pidana yang
dicabut asimilasinya untuk kedua kalinya, yang
bersangkutan tidak diberikan hak Asimilasi,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Mengunjungi Keluarga;
- terhadap Anak Negara dan Anak Sipil, untuk 6
(enam) bulan pertama setelah dilakukan pencabutan
asimilasinya tidak dapat mengikuti kegiatan
Asimilasi.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
