PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 38A
(1) Asimilasi untuk Narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1), diberikan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial.
(2) Narapidana . . .
(2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak
pidana terorisme, Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah:
- selesai mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan
- menyatakan ikrar:
- kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
- tidak akan mengulangi perbuatan tindak
pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Asing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kerja sosial,
jenis lembaga sosial, dan tata cara pelaksanaan
Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
