Pasal 79
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1), calon peserta lelang harus memenuhi persyaratan:
administratif;
teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
nomor induk berusaha;
profil Badan Usaha; dan
susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terintegrasi secara
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31/101
(4) Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit meliputi:
pengalaman BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan Baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan;
mempunyai personil yang berpengalaman dalam bidang Pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
RKAB Tahunan selama kegiatan Eksplorasi.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru;
surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan
surat pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
