PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 80
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Prosedur lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dilakukan dengan 2 (dua) tahap yang terdiri
atas:
tahap prakualifikasi; dan
tahap kualifikasi.
(2) Dalam tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, panitia lelang WIUPK Mineral
logam atau WIUPK Batubara melakukan evaluasi terhadap dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial.
(3) Dalam tahap kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, panitia lelang WIUPK Mineral
logam atau WIUPK Batubara melakukan evaluasi terhadap penawaran harga lelang Mineral logam atau WIUPK Batubara.
