PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 78
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1), Menteri membentuk panitia lelang W1UPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(2) Panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara yang dibentuk oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.
(3) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
