PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 77
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Sebelum dilakukan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (7) dan Pasal 76 ayat (1), Menteri mengumumkan secara terbuka WIUPK Mineral logam
atau WIUPK Batubara yang akan dilelang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender atau paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
(2) Pengumuman rencana pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dilaksanakan
secara terbuka dengan ketentuan paling sedikit:
dimuat dalam 1 (satu) media cetak lokal dan/atau I (satu) media cetak nasional; dan/atau
di kantor atau melalui laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Mineral dan Batubara.
