PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 76
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Dalam hal tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat, WIUPK ditawarkan kepada Badan Usaha swasta
yang bergerak dalam bidang Pertambangan Mineral atau Batubara dengan cara lelang sesuai dengan
30/101
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai kewajiban membayar kompensasi data
informasi sesuai dengan nilai lelang.
Paragraf 2
Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam atau Batubara
