PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 71
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) IUPK yang diberikan kepada BUMN, sebagian WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat dialihkan
kepada Badan Usaha lain yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih kepemilikan sahamnya dimiliki oleh BUMN pemegang IUPK yang WIUPK-nya akan dialihkan.
(2) Kepemilikan saham BUMN pada Badan Usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
terdilusi menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen).
(3) Pengalihan sebagian W1UPK tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
