Pasal 72
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Badan Usaha pemegang IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:
telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan
memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha.
(4) (4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan terintegrasi secara
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. laporan akhir Eksplorasi; dan
b. data sumber daya dan cadangan.
(6) (6) Data sumber daya dan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus dilengkapi
dengan surat pernyataan sumber daya dan cadangan.
(7) (7) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
(8) (8) Dalam hal pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penawaran
umum perdana di bursa saham Indonesia, Badan Usaha pemegang IUPK wajib melaporkan kepada
29/101
Menteri.
