Pasal 70
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Dokumen terkait pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf c yang menerima
pemindahtanganan IUPK meliputi dokumen administratif, teknis lingkungan, dan finansial.
(2) Dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
nomor induk berusaha; dan
profil pihak lain yang menerima pemindahtanganan IUPK.
(3) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
dokumen yang menunjukkan pengalaman pihak lain dalam melaksanakan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; atau
dokumen yang menunjukkan pengalaman perusahaan induk yang bergerak di bidang Pertambangan bagi perusahaan baru.
(4) Dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan kesanggupan untuk
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
28/101
(5) Dokumen finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; atau
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dari perusahaan induk yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi perusahaan baru.
