Pasal 69
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Pemegang IUPK dilarang memindahtangankan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah pemegang IUPK memenuhi
persyaratan:
- telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan;
27/101
administratif, teknis, lingkungan, dan finansial; dan
menyampaikan dokumen terkait pihak lain yang akan menerima pemindahtanganan IUPK.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi:
surat permohonan;
nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan terintegrasi secara
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi:
laporan akhir Eksplorasi; dan
data sumber daya dan cadangan.
(6) Data sumber daya dan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus dilengkapi dengan
surat pernyataan sumber daya dan cadangan.
(7) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi:
laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi; dan
bukti penempatan jaminan Reklamasi.
(8) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi:
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik;
surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
