PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 68
BAB 6 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) IUPK diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
BUMN;
BUMD; atau
Badan Usaha swasta.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan WIUPK.
(3) Ketentuan mengenai penetapan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah tersendiri.
