PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 65
BAB 5 — ### IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
(1) Pemegang IPR wajib melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah IPR diterbitkan.
(2) Sebelum melakukan kegiatan Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPR wajib
menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri.
(3) Rencana Penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
metode Penambangan;
peralatan dan perlengkapan yang digunakan,
jadwal kerja;
kebutuhan personil; dan
biaya atau permodalan.
(4) Menteri melaksanakan pembinaan kepada pemegang IPR dalam penyusunan rencana Penambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
26/101
