PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 66
BAB 5 — ### IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
(1) Pemegang IPR dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan wajib menaati ketentuan
persyaratan teknis Pertambangan.
(2) Persyaratan teknis Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
tidak menggunakan bahan peledak;
tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan Pertambangan.
