Pasal 63
BAB 5 — ### IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi persyaratan, yang terdiri atas:
- orang perseorangan, meliputi:
surat permohonan;
nomor induk berusaha;
25/101
salinan kartu tanda penduduk;
surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Koperasi, meliputi:
surat permohonan;
nomor induk berusaha;
salinan kartu tanda penduduk pengurus Koperasi;
surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
