PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 62
BAB 5 — ### IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
(1) IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
(2) Permohonan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah
ditetapkan sebagai WPR.
(3) Dalam 1 (satu) WPR dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IPR.
(4) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) IPR.
Bagian Kedua
Pemberian Izin Pertambangan Rakyat
