Pasal 54
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a sampai dengan
huruf e dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan:
untuk Pertambangan Mineral logam sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun;
untuk Pertambangan Mineral bukan logam sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun;
untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun;
22/101
untuk Pertambangan batuan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun; dan
untuk Pertambangan Batubara sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
(2) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau
Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f atau terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(3) Dalam hal IUP dimiliki oleh BUMN, jangka waktu kegiatan Operasi Produksi dapat diberikan perpanjangan
selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
