Pasal 53
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP dapat diberikan persetujuan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi selama 1 (satu)
tahun setiap kali perpanjangan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
surat permohonan;
kajian kendala berdasarkan kriteria teknis yang ditentukan;
rencana kegiatan dan anggaran biaya Eksplorasi jangka panjang yang dijabarkan dalam tiap semester selama jangka waktu permohonan perpanjangan; dan
menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi pada bank pemerintah.
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi diajukan kepada Menteri paling lambat
dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 berakhir.
(4) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Eksplorasi dalam hal
berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada pemegang IUP paling
lambat sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian jangka waktu perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi diatur
dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 9
Perpanjangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Izin Usaha Pertambangan
