PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 52
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu
21/101
melakukan kegiatan Pengolahan secara terpadu dengan industri semen, berlaku ketentuan sebagai berikut:
kegiatan Penambangan dilakukan berdasarkan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
kegiatan untuk industri semen dilakukan berdasarkan perizinan yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Paragraf 8
Perpanjangan Tahap Kegiatan Eksplorasi Izin Usaha Pertambangan
