PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 51
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dapat mengambil dan menggunakan batuan yang
terdapat di dalam WIUP untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan.
(2) Dalam mengambil dan menggunakan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUP tahap
kegiatan Operasi Produksi wajib:
melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7
Kegiatan Operasi Produksi untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu yang Melakukan Kegiatan Pengolahan Secara Terpadu
