Pasal 50
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda di dalam WIUP
yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(2) Pemegang IUP yang berminat untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya
berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan IUP bare.
(3) Dalam hal pemegang IUP tidak berminat atas komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan diselenggarakan dengan cara lelang atau
permohonan wilayah.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mendapatkan IUP berdasarkan lelang atau
permohonan wilayah harus berkoordinasi dengan pemegang IUP pertama.
(5) Dalam hal pemegang IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis
tertentu, atau IUP komoditas batuan menemukan komoditas Mineral logam atau Batubara yang keterdapatannya berbeda di dalam WIUP yang dikelola tidak dapat diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
