Pasal 49
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melaksanakan pemasangan tanda batas WIUP
tahap kegiatan Operasi Produksi.
(2) Kewajiban pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi IUP tahap
kegiatan Operasi Produksi yang:
- WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi-nya berhimpit/berbatasan langsung dengan WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B lainnya; atau
20/101
- lokasi kegiatan Penambangan dan penimbunannya berdekatan dengan batas WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi.
(3) Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan tanda batas baru pada WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan tanda batas WIUP tahap kegiatan Operasi
Produksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Komoditas Tambang Lain Dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan
