PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 42
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diberikan selama:
8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam;
3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam;
7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu;
3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau
7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.
