PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 43
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan:
- untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun;
18/101
untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun;
untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun;
untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun;
untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun;
untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun.
