Pasal 41
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1), disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu tahap
kegiatan Eksplorasi berakhir.
(2) Menteri memberikan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
(3) Menteri dapat menolak permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dalam hal berdasarkan
hasil evaluasi, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada pemegang IUP dalam
jangka waktu paling lambat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi berakhir.
