PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 36
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah
mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pemegang IUP tahap
kegiatan Eksplorasi memenuhi persyaratan:
administratif;
teknis;
lingkungan; dan
financial.
