PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 37
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a meliputi:
surat permohonan peningkatan tahap kegiatan;
nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terintegrasi secara
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
