Pasal 35
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d meliputi:
bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang untuk IUP komoditas Mineral logam atau IUP komoditas Batubara;
16/101
bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan atas permohonan wilayah untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas batuan; dan
surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi
