Pasal 22
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, calon peserta lelang harus memenuhi persyaratan:
administratif;
teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
- Badan Usaha, paling sedikit meliputi:
nomor induk berusaha;
profil Badan Usaha; dan
susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha.
- Koperasi, paling sedikit meliputi:
nomor induk berusaha;
profil Koperasi; dan
susunan pengurus dan daftar pemilik manfaat dari Koperasi.
- perusahaan perseorangan paling sedikit meliputi:
nomor induk berusaha;
profil perusahaan perseorangan; dan
susunan pengurus dan daftar pemilik manfaat dari perusahaan perseorangan.
(3) Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit meliputi:
pengalaman Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan;
mempunyai personil yang berpengalaman dalam bidang Pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
RKAB Tahunan selama kegiatan Eksplorasi.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru;
surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
12/101
menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan
surat pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
