PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 21
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Menteri membentuk panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(2) Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dibentuk oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.
11/101
(3) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
