Pasal 20
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Sebelum dilakukan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (3), Menteri mengumumkan secara terbuka rencana pelaksanaan lelang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender atau paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
(2) Pengumuman rencana pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dilaksanakan
secara terbuka dengan ketentuan paling sedikit:
dimuat dalam 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional;
diumumkan di kantor atau melalui laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Mineral dan Batubara; dan/atau
diumumkan di kantor atau melalui laman resmi Pemerintah Daerah provinsi.
