PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 23
BAB 4 — ### IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Prosedur lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dilakukan dengan 2 (dua) tahap yang terdiri
atas:
tahap prakualifikasi; dan
tahap kualifikasi.
(2) Dalam tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, panitia lelang WIUP Mineral
logam atau WIUP Batubara melakukan evaluasi terhadap dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial.
(3) Dalam tahap kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, panitia lelang WIUP Mineral logam
atau WIUP Batubara melakukan evaluasi terhadap penawaran harga lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
