Pasal 197
BAB 22 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan IUPK Eksplorasi yang telah diajukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan WIUPK secara
prioritas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diproses perizinannya menjadi IUPK tahap kegiatan Eksplorasi oleh Menteri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Permohonan IUP untuk komoditas Mineral bukan logam atau 1UP untuk komoditas batuan yang telah
diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dan telah membayar biaya pencadangan wilayah dan biaya pencetakan peta sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan dapat diproses perizinannya dalam bentuk IUP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan yang telah mengajukan permohonan WIUP
Mineral bukan logam atau WIUP batuan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dan telah membayar biaya pencadangan wilayah dan biaya pencetakan peta sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan dapat mengajukan permohonan IUP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
