Pasal 196
BAB 22 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Luas wilayah IUP Operasi Produksi hasil penyesuaian kuasa Pertambangan yang diberikan kepada
BUMN, berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi.
(2) IUP Operasi Produksi yang diberikan kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan dengan mempertahankan luas wilayah IUP Operasi Produksi setelah mempertimbangkan:
keberlanjutan operasi;
optimalisasi potensi cadangan Mineral atau Batubara dalam rangka konservasi Mineral atau Batubara dari WIUP untuk tahap kegiatan Operasi Produksi; dan
kepentingan nasional.
(3) Permohonan dan pemberian persetujuan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan permohonan perpanjangan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
