PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 195
BAB 22 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) IUPK Operasi Produksi yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.
(2) Ketentuan terkait perluasan wilayah dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, Eksplorasi lanjutan,
dan Penjualan Mineral dan Batubara keadaan tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini diberlakukan untuk IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
