PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 194
BAB 22 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Persetujuan ekspor yang telah diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu
72/101
persetujuan ekspornya berakhir dengan ketentuan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2021.
