PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 193
BAB 22 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang dalam proses
pembangunan fasilitas Pemurnian dapat melakukan penyesuaian terhadap rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen.
(2) Pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mulai berlaku.
