PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 192
BAB 22 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas Pertambangan; pengawasan atas kegiatan Usaha
Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penunjukan pejabat yang bertanggung jawab untuk melakukan
pengawasan a tas kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Tanggung jawab penyediaan anggaran operasional pejabat yang ditunjuk oleh gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Menteri.
