Pasal 191
BAB 22 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian yang diterbitkan sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peru bahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disesuaikan menjadi perizinan usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mulai berlaku.
(2) Menteri menyerahkan dokumen IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian
sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilaksanakan oleh
pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum disesuaikan menjadi perizinan usaha industri tetap menjadi kewenangan Menteri dalam jangka waktu paling lambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
