PP
THE IMPLEMENTATION OF MINERAL AND COAL-MINING BUSINESS ACTIVITIES
Pasal 190
BAB 22 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 189 ayat (3) disetujui, Menteri memberikan persetujuan atas rencana Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian disetujui.
