Pasal 189
BAB 22 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemegang PKP2B yang telah mengajukan permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK Operasi
Produksi perpanjangan kepada Menteri sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan harus menyesuaikan permohonan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali terkait persetujuan atas rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara.
(2) Rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan bersamaan dengan permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(3) Menteri memberikan persetujuan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum berakhirnya PKP2B.
(4) Menteri dalam memberikan persetujuan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
keberlanjutan operasi;
optimalisasi potensi cadangan Batubara dalam rangka konservasi Batubara dari WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi; dan
kepentingan nasional.
(5) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan perpanjangan dan evaluasi terhadap kinerja pengusahaan Pertambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lambat
sebelum berakhirnya PKP2B disertai dengan alasan penolakan.
71/101
